13 Cara Daftar IMEI HP Dari Luar Negeri 2024 : Syarat & Pajak

Cara daftar IMEI HP yang dibeli dari luar negeri harus segera dilakukan. Pasalnya aturan pemblokiran HP ilegal lewat nomor IMEI telah resmi diberlakukan oleh pemerintah Indonesia. Aturan tersebut tak hanya berlaku untuk smartphone dari black market, namun juga berlaku pada HP dari luar negeri.

Perlu diketahui bahwa nomor IMEI HP belum terdaftar di database Kementrian Perindustrian akan diblokir secara otomatis. Jadi bagi Anda yang membeli smartphone dari luar negeri, baik melalui jasa pengiriman maupun hand carry pastikan bahwa IMEI smartphone tersebut telah terdaftar.

Anda bisa mengecek status IMEI HP sudah terdaftar di Kemenperin atau belum melalui situs imei.kemenperin.go.id. Apabila status IMEI belum terdaftar, maka bisa langsung daftar dan registrasi nomor IMEI HP melalui situs beacukai.go.id agar HPterhindar dari pemblokiran jaringan seluler.

Apabila mendapati IMEI tidak terdaftar di Kemeperin, maka Anda bisa daftar nomor IMEI HP tersebut secara online. Lantas bagaimana cara daftar IMEI HP? Nah, bagi yang belum mengetahui caranya, maka langsung saja informasi selengkapnya pada artikel di bawah ini.

Syarat Daftar IMEI HP

Syarat Daftar IMEI HP

Sebelum mendaftarkan nomor IMEI ada beberapa syarat perlu dipenuhi. Syarat syarat yang harus dipenuhi berupa dokumen untuk melakukan registrasi IMEI. Adapun syarat tersebut meliputi :

  • Hanya diperbolehkan membawa maksimal 2 HP dari luar negeri.
  • Boarding pass / Tiket LN.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Paspor.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (jika ada).
  • Invoice HP.
  • Barcode Registrasi IMEI.

Itulah beberapa syarat syarat mendaftarkan nomor IMEI HP pembelian dari luar negeri. Syarat syarat di atas wajib dipenuhi agar proses registrasi IMEI diverifikasi oleh Kemenperin. Selain itu, Anda juga perlu mengetahui ketentuan pajak harus di bayar. Untuk lebih lengkapnya sebagai berikut.

Pajak Impor HP Dari Luar Negeri

Pajak Impor HP Dari Luar Negeri

Perlu diketahui, bagi yang membeli atau membawa HP dari luar negeri, disamping itu Anda akan dikenai pajak untuk nilai HP di atas USD 500 atau sekitar 7 juta rupiah. Sedangkan nilai dibawah USD 500 tidak akan dikenai pajak bea cukai, namun tetap wajib mendaftarkan IMEI HP tersebut.

Lantas, berapa tarif pajak HP dari luar negeri? Nah, untuk besaran pajak yang harus dibayarkan, silahkan simak tabel di bawah ini.

Jenis PajakTarif Pajak (%)
BM (Bea Masuk)10%
PPN (Pajak Pertambahan Nilai)10%
PPh (Pajak Penghasilan)– 10% (ada NPWP)
– 20% (tanpa NPWP)

Catatan : Besaran pajak di atas hanya diberlakukan untuk nilai 1 atau 2 HP di atas USD 500 = Rp. 7.000.000,- Tarif pajak tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Bea Cukai dan Pajak atas Barang Impor Kiriman.

Cara Daftar IMEI HP

Cara Daftar IMEI HP

Sebelum mendaftarkan IMEI, untuk mengetahui nomor IMEI tersebut sudah terdaftar atau belum, silahkan cek terlebih dahulu di situs imei.kemenperin.go.id atau melalui artikel CARA MENGECEK IMEI HP ANDROID dari Gadgetized. Apabila sudah terdaftar, maka tidak perlu daftar lagi, namun jika belum maka wajib daftar IMEI.

Untuk smartphone yang dibawa melalui Bandara Internasional, perlu mendaftarkan perangkat melalui beacukai.go.id ataupun Aplikasi Mobile Bea Cukai hingga mendapatkan QR Code. Nantinya kode QR akan diserahkan ke petugas Bea Cukai di terminal atau bandara kedatangan.

Sedangkan untuk perangkat yang dikirim lewat barang kirim, pendaftaran IMEI dilakukan oleh perusahaan jasa pengiriman. Pastikan bahwa uraian barang dan kode HS (Harmonized System) dicantumkan dengan benar. Kode HS HP 8517.12.00 dan komputer genggam atau tablet HS 8471.30.90.

Nah, untuk daftar IMEI HP, silahkan siapkan syarat syarat di atas. Kemudian, tinggal akses situs bea cukai ataupun download aplikasi bea cukai. Agar lebih jelas, silahkan ikuti panduan di bawah ini.

1. Registrasi IMEI via Aplikasi Bea Cukai

Nah, bagi pengguna HP Android daftar nomor IMEI HP yang dibeli dari luar negeri bisa dilakukan melalui aplikasi bea cukai. Aplikasi ini bisa di download secara gratis lewat Google Play. Cara daftarnya terbilang mudah, Anda hanya perlu mengisi data terkait smartphone tersebut. Adapun caranya, sebagai berikut.

  1. Langkah pertama, silahkan download aplikasi Mobile Beacukai di Google Play Store.
    Langkah pertama silahkan download aplikasi Mobile Beacukai di Google Play Store
  2. Setelah terpasang di HP Android, silahkan buka aplikasi tersebut.
    Setelah terpasang di HP Android silahkan buka aplikasi tersebut
  3. Selanjutnya, pada menu utama aplikasi, pilihlah menu “IMEI“.
    Selanjutnya pada menu utama aplikasi pilihlah menu IMEI
  4. Berikutnya, silahkan isi formulir data diri, meliputi :
    Berikutnya silahkan isi formulir data diri
    • Nomor Penerbangan / Pelayaran.
    • Waktu Kedatangan ke Indonesia.
    • Nomor identitas, baik paspor maupun NIK.
    • Nama lengkap.
    • Kewarganegaraan.
    • Nomor NWPW
    • Jika semua sudah diisi tekan tombol “Next”.
  5. Kemudian, Anda akan dimintai mengisi data barang sebagai berikut.
    Kemudian Anda akan dimintai mengisi data barang
    • Merek HP.
    • Tipe HP.
    • RAM.
    • Kapasitas memori internal.
    • Warna.
    • Nomor IMEI slot 1 dan 2.
    • Mata uang sekaligus harga HP.
    • Jika sudah, klik “Simpan“.
  6. Lalu, data registrasi akan ditampilkan. Periksa kembali data tersebut dan pastikan semua sudah sesuai. Jika sudah yakin semua data sudah benar, klik “Complete“.
    Lalu data registrasi akan ditampilkan. Periksa kembali data tersebut dan pastikan semua sudah sesuai. Jika sudah yakin semua data sudah benar klik Complete.
  7. Setelah itu, maka Anda akan mendapat QR kode.

2. Registrasi IMEI via Situs Resmi Bea Cukai

Sedangkan, bagi pengguna HP selain Android misalnya seperti iPhone, cara daftar IMEI HP yang dibeli dari luar negeri bisa dilakukan melalui situs resmi bea cukai. Caranya sangat mudah, Anda bisa mendaftar saat menunggu keberangkatan ke Indonesia. Adapun cara mendaftarnya, yakni sebagai berikut.

  1. Pertama, kunjungi situs beacukai.go.id melalu browser di HP, Tablet atau Komputer genggam.
    Pertama kunjungi situs beacukai.go .id melalu browser di HP Tablet atau Komputer genggam
  2. Kemudian, silahkan pilih menu “Registrasi IMEI“.
    Kemudian silahkan pilih menu Registrasi IMEI
  3. Langkah berikutnya, silahkan isi form data diri.
    Langkah berikutnya silahkan isi form data diri
  4. Selanjutnya, silahkan masukan list data barang, perangkat 1 dan 2 (jika memiliki 2 HP).
    Selanjutnya silahkan masukan list data barang perangkat 1 dan 2 jika memiliki 2 HP
  5. Jika sudah, konfirmasi pengiriman data dengan memasukkan key kode yang telah tersedia. Lalu, tekan “Kirim“.
    Jika sudah konfirmasi pengiriman data dengan memasukkan key kode yang telah tersedia. Lalu tekan Kirim.
  6. Maka nantinya, Anda akan mendapatkan kode QR untuk daftar IMEI di bea cukai.

Nah, setelah melakukan registrasi secara online dan mendapat kode QR, baik melalui aplikasi maupun website. Selanjutnya, Anda bisa langsung menemui petugas bea cukai di bandara Indonesia untuk daftar IMEI HP dari luar negeri.

Nantinya, petugas akan mengarahkan supaya kode QR Anda di scan untuk verifikasi pembayaran pajak, jika nilai 1 atau 2 HP melebihi USD 500. Setelah semua proses selesai, maka data IMEI akan resmi tersimpan di Kementerian Perindustrian dan Keminfo.

Kesimpulan

Itulah beberapa cara daftar IMEI HP yang dibeli dari luar negeri lengkap dengan syarat dan pajak barang dari Gadgetized.net. Pada dasarnya, baik HP baru maupun HP yang sudah digunakan cukup lama di luar negeri, lalu dibawa ke Indonesia, maka wajib melakukan registrasi dan daftar IMEI.

Jika tidak dilakukan, maka perangkat akan di blokir. Intinya, HP dari luar negeri dan IMEI belum terdaftar wajib melakukan registrasi IMEI agar terverifikasi. Untuk pendaftaran IMEI sendiri tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Demikian, informasi dari Gadgetized, semoga artikel di atas membantu.